berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah

MPRmerupakan Lembaga utama dalam sistem Legislatif Indonesia, sejak 1999 MPR dibagi menjadi dua badan Utama DPD, badan yang fungsinya merepresentasikan aspirasi setiap Provinsi, dan mengawasi kerja pemerintah, setiap Provinsi diberi kesempatan untuk mengirim 4 anggota DPD jadi totalnya 134 yang dipilih melalui pemuli. WebDataskripsitentanggiziburuk Browse By Category Perananakuntansi pemerintahan di Indonesia. Akuntansi pemerintahan menjadii dasar dari pembuatan dan penentuan kebijakan keuangan pada setiap Negara. System akuntansi ini juga memiliki peranan penting dalam berjalannya instansi pemerintahan. Berikut adalah beberapa peranan pentng dar akuntansi ini. Sebutkanperbedaan sistem pemerintahan sebelum amandemen dan sesudah amandemen - 204539 ardina20 ardina20 23.05.2014 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab • terverifikasi oleh ahli Sebutkan perbedaan sistem pemerintahan sebelum amandemen dan sesudah amandemen 2 MPR, d). presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang Adabeberapa ahli yang membedakan atau menyamakan konstitusi dengan UUD. I. L.J Van Apeldoorn mengemukakan bahwa konstitusi berbeda dengan UUD. Sistematika UUD 1945 setelah amandemen adalah : Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea Batang tubuh/ pasal-pasal UUD 1945 terdiri atas 20 Bab, 37 Pasal. 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Pada kesempatan kali ini kita membahas artikel yang berjudul “Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen” Mari kita simak penjelasan lengkap dibawah sejarah Indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalahMajelis Permusyawaratan Rakyat MPRSebelum AmandemenSebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan MPR sebelum amandemenMembuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/ penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil pertanggung jawaban dari Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/Mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan Undang-Undang Undang-Undang Peraturan Tata Tertib Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji AmandemenSetelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MPR setelah amandemenMenghilangkan supremasi kewenangannyaMenghilangkan kewenangannya menetapkan GBHNMenghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden karena presiden dipilih secara langsung melalui pemiluTetap berwenang menetapkan dan mengubah presiden dan wakil presidenMemberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannyaMemilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil PresidenMemilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHNDewan Perwakilan Rakyat DPRSebelum AmandemenPresiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR sebelum amandemen Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan persetujuan atas persetujuan atas MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah AmandemenSetelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain DPR setelah amandemenMembentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersamaMembahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangMenerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasanMenetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPDMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintahDPDSebelum AmandemenDi samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat AmandemenLembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan AmandemenPresiden selain memegang kekuasaan eksekutif executive power, juga memegang kekuasaan legislative legislative power dan kekuasaan yudikatif judicative power. Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur Presiden sebelum amandemenMengangkat dan memberhentikan anggota Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksaMenetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteriPemilihan Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh AmandemenKedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu Presiden setelah amandemenMemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDPresiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan UdaraMengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksaMenetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteriMenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPRMembuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahayaPemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden KonstitusiSebelum AmandemenMahkamah konstitusi berdiri setelah AmandemenWewenang MK setelah amandemenBerwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya hanya 2 tahun. Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil KonstitusiMahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan Konstitusi periode 2003-2008 adalah1. Jimly Asshiddiqie2. Mohammad Laica Marzuki3. Abdul Mukthie Fadjar4. Achmad Roestandi5. H. A. S. Natabaya6. Harjono7. I Dewa Gede Palguna8. Maruarar Siahaan9. SoedarsonoHakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah1. Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono2. Maria Farida Indrati3. Maruarar Siahaan4. Abdul Mukthie Fajar5. Mohammad Mahfud MD6. Muhammad Alim7. Achmad Sodiki8. Arsyad Sanusi9. Akil MochtarMahkamah AgungSebelum AmandemenKedudukan Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman Pasal 24 1. Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama MA sebelum amandemenSebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat AmandemenKedudukanMA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia pasal 24 2 UUD 1945 hasil amandemen . Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara Pasal 24 2 UUD 1945 hasil amandemen.Wewenang MA setelah amandemenFungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-UndangMengajukan 3 orang anggota Hakim KonstitusiMemberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasiBPKSebelum AmandemenUntuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23Setelah AmandemenPasal 23F1 Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.2 Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh 23G1 BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi2 Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan begitulah pembahasan artikel kali ini tentang “Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen”. Semoga Bermanfaat – Berikut ini kami akan menjelaskan mengenai bagiamana sistem pemerintahan di Indonesia setelah amandemen dan sebelum amandemen. Yuk simak bagaimana penjelasannya!Sistem pemerintahan adalah kumpulan strategi yang digunakan suatu negara untuk mengendalikan segala sesuatu yang terkait dengan pemerintahan dan Pemerintah IndonesiaSistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum DiamandemenSistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah DiamandemenKesimpulanSistem Pemerintah IndonesiaAturan-aturan pemerintah yang terkandung dalam sistem tersebut terhubung dengan kumpulan aturan dasar yang menyangkut pola pemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan, dan negara memiliki sistem khusus untuk menjalankan roda pemerintahan. Upaya untuk memperjelas dan mengarahkan, sebuah negara yang didirikan tanpa sistem tertentu, jelas tidak mungkin, karena mengendalikan negara dan pemerintah memang membutuhkan undang-undang yang mengikat satu sama mengelola negara dan pemerintahannya, setiap negara memilih sistem pemerintahannya sendiri sesuai dengan dapat memilih di antara sistem presidensial, legislatif, atau semi-presidensial serta bentuk pemerintahan liberal dan komunis. Masing-masing memiliki serangkaian kualitas, manfaat, dan kekurangan yang unik untuk tiga kali sejak kemerdekaannya dari Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah bergeser dari sistem pemerintahan ke sistem sistem pemerintahan berakhir setelah proklamasi presidensial 5 Juli 1959. Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensial sudah ada sejak proklamasi akan berbicara tentang sistem pemerintahan Indonesia secara keseluruhan. Untuk itu, kami akan memisahkannya menjadi 3 bagian, yaitu sistem pemerintahan Indonesia sebelum perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan setelah perubahan UUD 1945, dan sistem pemerintahan UUD saat Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum DiamandemenSebelum melangkah lebih jauh menganalisis sistem pemerintahan, kita harus tahu dulu tentang modifikasinya. Karena dalam pembahasan ini kita memisahkan sistem pemerintahan yang telah berlaku di Indonesia sebelum dan sesudah revisi UUD 1945 adalah negara hukum tertinggi di Indonesia. Pembuatan undang-undang UU dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UUD melalui revisi UUD 1945 hal itu dapat diperbaiki. Mengubah UUD 1945 juga sulit, karena didasarkan pada norma-norma yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa pada saat itu dan karenanya tidak dapat bersifat atau niat sewenang-wenang. Sejak 1999, Indonesia telah melakukan empat amandemen pada 1999, 2000 lagi pada 2001, dan 2002 lagi pada 2002.Hal itu juga dipicu oleh isu yang mendesak, seperti eksploitasi pemerintah Orde Baru terhadap pasal-pasal dengan interpretasi yang memiliki kekuasaan tertinggi negara, tetapi Presiden memegang kekuasaan paling besar di bawah pemerintahan Orde pada amandemen UUD 1945, yang dimaksud adalah sistem pemerintahan sebelum amandemen, terutama pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Berikut ini adalah beberapa sistem pemerintahan yang telah ada di Indonesia sebelum revisi UUD Pemerintahan Periode 1945 – 1949 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949Sistem pemerintahan PresidensialBentuk pemerintahan RepublikBentuk negara KesatuanKonstitusi UUD 1945Sistem pemerintahan Indonesia selama ini adalah presidensial. Hal ini menunjukkan bahwa presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sehingga pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, peraturan negara, dan lain-lain diputuskan oleh presiden. Namun seiring berjalannya waktu, pemisahan wewenang ditetapkan dengan Keppres No. X tahun Indonesia untuk mengusir penjajah terus berlanjut bahkan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Dunia tidak mau menerima kedaulatan bangsa Indonesia, pada tahun 1946, dengan bermitra dengan pasukan NICA, Belkamu kembali ke setelah kemerdekaan, Indonesia masih harus melalui proses yang sangat panjang agar dunia internasional mau menerima kedaulatan negara itu dilakukan melalui diskusi, seperti Konferensi Meja Bundar, Perjanjian Linggar Jati, Perjanjian Renville, Perjanjian Roem Royen, dan kurun waktu 1945-1949 terdapat 2 perjanjian yang dirundingkan antara Indonesia dan Belkamu, yaitu Perjanjian Linggar Jati 1947 dan Perjanjian Renville 1948. 1948.Kenyataannya, ada beberapa kesepakatan yang kesepakatannya benar-benar tidak menguntungkan bagi Indonesia. Deklarasi Wapres 1945 lahir dari kebutuhan tersebut meliputi pembagian kekuasaan negara, kekuasaan negara dipecah menjadi 2, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Komisi Nasional Indonesia Pusat KNIP dan kekuasaan-kekuasaan lainnya tetap di tangan Rakyat MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR belum terbentuk, sehingga tidak ada cara untuk mengontrol legislatif seperti yang kita kenal pemerintahan periode 1949 – 1950 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950Sistem pemerintahan Parlemen semu parlemen kuasi parlemen kuasiRepublik adalah bentuk pemerintahan yang paling negara bagian federasiKonstitusi Konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat RIS RISPada era pemerintahan 1949-1950, terdapat dua perjanjian antara Indonesia dan Belkamu, yaitu Perjanjian Renville 1949 dan Konferensi Meja Bundar 1949. 1949. Melalui KMB, Indonesia dan Belkamu mencapai banyak kesepakatan, salah satunya adalah pembentukan negara kesatuan, Republik Indonesia Serikat RIS.Negara serikat pekerja ini mirip dengan Amerika Serikat, di mana negara ini dibagi menjadi beberapa bagian oleh negara-negara yang bersekutu. Demikian pula Indonesia pada tahun 1949 – 1950. Pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuk pemerintahan sementara, dengan Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai Menteri Keuangan, sesuai adanya Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan, menkamukan bahwa Indonesia pada waktu itu menggunakan sistem pemerintahan pemerintahan parlementer menyiratkan bahwa pengambilan keputusan dan lainnya berada di tangan Perdana itu tidak terjadi di pemerintahan pada masa itu, pengambilan keputusan tertinggi tetap di tangan presiden. Dapat dikatakan bahwa pada saat itu Indonesia menjalankan sistem quasi parlementer atau sistem parlementer pemerintahan periode 1950 – 1959 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959Sistem pemerintahan ParlementerBentuk pemerintahan RepublikBentuk negara KesatuanKonstitusi UUDS 1950Pada era ini bentuk Negara Indonesia bukan lagi negara kesatuan, tetapi telah kembali menjadi negara kesatuan. Majelis Konstituante, sebuah entitas pemerintah, didirikan pada tahun jawab pembuatan konstitusi berada di tangan Majelis Konstituante. Selama tahun 1950 – 1959 Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara UUDS UUDS sampai tahun 1959 konstituen tidak mampu membentuk konstitusi negara baru, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 Sukarno mengeluarkan perintah presiden yang mengumumkan pembubaran lembaga tersebut. Selain itu, proklamasi presiden Sukarno menetapkan tiga poin penting, yaituPembubaran KonstituantePemberlakuan kembali UUD 1945 untuk menggantikan UUDS Dewan Pertimbangan Agung Sementara DPAS dan Majelis Permusyawaratan Sementara MPRS.Sistem pemerintahan periode 1959 – 1966 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949Sistem pemerintahan PresidensialBentuk pemerintahan RepublikBentuk negara KesatuanKonstitusi UUD 1945Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, Sukarno terpaksa mengeluarkan perintah presiden pada tanggal 5 Juli 1959 karena ketidakmampuan konstituen untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintahan parlementer 1950-1959 dianggap tidak sesuai dengan pemerintah Indonesia, sebuah keputusan presiden dikeluarkan pada tahun 1959 dan negara itu sekali lagi menggunakan sistem pemerintahan presidensial, yang terus berjalan di bawah UUD 1945 sebagai kerangka hukum utama negara pemerintahan periode 1966 – 1998 Orde Baru – 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949Sistem pemerintahan PresidensialBentuk pemerintahan RepublikBentuk negara KesatuanKonstitusi UUD 1945Orde Baru memperkenalkan sistem pemerintahan presidensial. Namun jika ingin ditelaah lebih jauh, pelaksanaan sistem pemerintahan yang dilakukan pada masa Soekarno dan Suharto sangat berbeda. Terutama kewenangan presiden dan itu pemegang kekuasaan tertinggi adalah MPR, dan presiden memiliki kekuasaan yang cukup luas. Maka ketika Suharto digulingkan dari jabatannya pada masa Gus Dur rakyat menuntut untuk mengubah UUD 1945 agar tidak Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah DiamandemenSistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial setelah UUD 1945 diubah, meskipun MPR tidak lagi memiliki kekuasaan tertinggi, seperti pada masa sebelumnya Orde Baru. Seperti sebelum Orde Baru, kekuasaan tertinggi negara ada di tangan pengambil keputusan tertinggi adalah Presiden dengan konsultasi dari DPR dan MPR. Berikut adalah beberapa aspek terpenting dari sistem pemerintahan Indonesia setelah negara adalah negara kesatuan dan jenis pemerintahannya adalah republik, dengan sistem pemerintahan pemerintah negara bagian dan federal dipimpin oleh presiden eksekutif.Pemilihan umum adalah satu-satunya cara rakyat memilih presiden pemilu.Sebagai presiden negara bagian, Presiden Obama dibantu oleh kabinet menteri yang dia tunjuk kebijakan dilakukan oleh DPR, DPD, dan MPR lembaga legislatif legislatif.Baik Mahkamah Konstitusi di MK dan badan peradilan lainnya bekerja sama untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan dengan revisi UUD 1945, terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sedang diupayakan Indonesia. Beberapa penyempurnaan telah dilakukan pada sistem pemerintahan presidensial untuk mengatasi kekurangannya, yaituKebijakan yang diambil oleh presiden harus berdasarkan persetujuan dari undang-undang yang dikembangkan DPR harus mendapat persetujuan terus memantau pekerjaan presiden, tetapi tidak secara langsung, sehingga presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR berdasarkan usul Pemerintahan Indonesia Saat Ini Setelah Amandemen Setelah AmandemenSejak Amandemen UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan pemerintahan presidensial menyiratkan bahwa presiden adalah kepala pemerintahan dan kepala pemerintahan presidensial berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer. Mari kita bandingkan dan kontraskan adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, dimana Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dan Sultan bisa juga raja atau ratu sebagai kepala tahun 1949-1950 parlemen semu dan 1950-1959 parlemen, Indonesia berusaha untuk menerapkan sistem pemerintahan parlementer tetapi gagal, oleh karena itu kembali menggunakan sistem pemerintahan sistem pemerintahan presidensial ini, tidak diragukan lagi presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tetapi yang harus diakui adalah bahwa kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan jangan abaikan negara karena yang memegang jabatan hanyalah wakil kita. Suara rakyat, bukan suara beberapa individu yang bersemangat, adalah yang paling pemerintahan adalah kumpulan strategi yang digunakan suatu negara untuk mengendalikan segala sesuatu yang terkait dengan pemerintahan dan Indonesia, sistem pemerintahan presidensial sudah ada sejak proklamasi presidensial. Sejak merdeka dari Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah bergeser dari sistem pemerintahan ke sistem Indonesia untuk mengusir penjajah terus berlanjut bahkan setelah kemerdekaan Rakyat MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR belum terbentuk, sehingga tidak ada cara untuk mengontrol lembaga legislatif seperti yang kita kenal sekarang ini. Dinamika sistem pemerintahan di Negara Indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah? sebelum amandemen presiden sebagai kepala Negara, sesudah amandemen presiden hanya menjabat sebagai kepala pemerintahan sebelum amandemen menteri bertanggung jawab kepada parlemen, sesudah amandemen menteri bertanggung jawab kepada presiden sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat sebelum amandemen DPA sebagai lembaga tinggi Negara, setelah amandemen DPA tidak menjadi lembaga tinggi Negara sebelum amandemen kekuasaan presiden tidak terbatas, sesudah amandemen kekuasaan presiden terbatas Jawaban C. sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dinamika sistem pemerintahan di negara indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah sebelum amandemen presiden dipilih oleh mpr, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Demokrasi pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut, kecuali? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Buatlah 1 dasar teori dari judul berikut Media Sosial sebagai Media Pembelajaran untuk Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didikklo ada yang paham … tolong bikinin ya v​ buatlah satu puisi bertema yogyakartajgan asal" an plis karena point nya gedeyang paling baik bakal aku kasih jawaban terbaik ​ bantu jawab ya teman teman semua ​ 5 sikap orang yang tinggal di pulau Sumatera,kalimantan,maluku,sulawesi​ tolong jawab ya kakkkk​ garis bujur dan garis lintang kota karangayar​ tolong jawab ya kak. ​ 5 sikap orang yg tinggal di pulau Sumatera,kalimantan,maluku,sulawesi.​ Bagaimana caranya agar kita dapat terhindar dari perselisihan??tolong y kk cantik/ganteng​ mengapa kerukunan sangat penting bagi suatu negaratolong y kk​ Copyright © 2021 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. All rights reserved. Counter Admin umumsetda 02 Juli 2014 828574 kali SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA 1. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. 2. Pengertian Sistem Pemerintahan Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system bahasa Inggris yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia. Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial. 3. Perbandingan Antara Indische Staatsregeling Dengan UUD 1945 Secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 itu adalah sistem presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini. Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintah­an campuran modelIndische Staatsregeling konstitusi’ kolonial Hindia Belanda dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet. Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR, merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin 1971 yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi. Secara ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka akan tampak sebagai berikut Majelis Permusyawaratan Rakyat Sovyet Tertinggi Presiden/Wakil Presiden Gouverneur Generaal/ Luitenant Gouverneur Generaal Dewan Pertimbangan Agung Raad van Nederlandsch-Indie Dewan Perwakilan Rakyat Volksraad Badan Pemeriksa Keuangan Algemene Rekenkamer Mahkamah Agung Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indie 4. Sistem Pemerintahan Indonesia a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum rechtsstaat. Sistem Konstitusional. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini. b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua bagian bikameral, Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Daerah DPD. Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget anggaran Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Sebelum diadakan amandemen UUD 1945, sebagai konstitusi tertulis UUD 1945 menyediakan satu pasal yang khusus mengatur tentang cara perubahan UUD, yaitu pasal 37, yang berbunyi a. Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir. b. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Amandemen UUD 1945 dilaksanakan secara bertahap, yaitu 1. Amandemen Pertama 19 Oktober 1999 2. Amandemen Kedua 18 Agustus 2000 3. Amandemen Ketiga 10 November 2001 4. Amandemen Keempat 10 Agustus 2002 Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian. Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa Secara garis besar sejarah Indonesia terbagi atas tiga masa, yaitu masa Orde lama, masa Orde baru, dan masa reformasi. a Sistem pemerintahan Indonesia masa orde lama Masa pemerintahan orde lama berjalan dari tahun 1945 hingga tahun 1968 di bawah kepemimpinan presiden Soekarno. Penyebutan masa “orde lama” merupakan istilah yang diciptakan pada masa orde baru. Sebenarnya Soekarno tidak begitu menyukai istilah “orde lama” ini. Ia lebih suka menyebut masa kepemimpinannya dengan istilah “orde revolusi”. Pada tanggal 18 agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar Negara. Sebenarnya di bawah UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia menggunakan system pemerintahan setelah tiga bulan terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945. Penyimpangan itu adalah mengenai pembentukan cabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri. Sehingga pada masa ini, dipengaruhi oleh Belanda, Indonesia menggunakan system parlementer. Masa parlementer berakhir ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. b System pemerintahan masa orde baru Istilah “orde baru” di pakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekrno orde lama dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era orde baru juga digunakan untuk menandai setelah masa baru setelah ditumpasnya pemberontakan PKI tahun 1965. Pada masa orde baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun, dalam perkembangannya kehidupan demokrasi era orde baru tidak jauh berbeda dengan demokrasi terpimpin. System pemerintahan presidential juga terlihat soeharto menetapkan demokrasi pancasila sebagai system pemerintahan Indonesia. c System pemeritahan masa reformasi Era reformasi dimulai dari tumbangnya kekusaan soeharto pada tahun 1998 hingga sekarang. Pada era reformasi, pelaksnaan system pemerintahan demokrasi pancasila diterapkan sesuai dengan asa demokrasi yang berlandaskan pancasila. Pada era ini, pemerintahan memberikan ruang gerak kepada partai politik dan DPR untuk turut serta mengawasi pemerintahan secara kritis. 5. Kesimpulan Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri. Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial parlemen. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda. Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi. Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. WEWENANG MPR Sebelum Amandemen Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden. Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut. Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar. Mengubah undang-Undang Dasar. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota. Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. WEWENANG MPR Setelah Amandemen Menghilangkan supremasi kewenangannya Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. Melantik presiden dan/atau wakil presiden Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN 2. Dewan Perwakilan Rakyat DPR Sebelum Amandemen Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. WEWENANG DPR Sebelum Amandemen Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden. Memberikan persetujuan atas PERPU. Memberikan persetujuan atas Anggaran. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden. Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi. Setelah Amandemen Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya. WEWENANG DPR Setelah Amandemen Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah 3. PRESIDEN SEBELUM AMANDEMEN Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif executive power, juga memegang kekuasaan legislative legislative power dan kekuasaan yudikatif judicative power. Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. WEWENANG Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksa Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri PEMILIHANPresiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR. SETELAH AMANDEMEN Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode. WEWENANG Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksa Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya PEMILIHAN Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. SEBELUM AMANDEMEN Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen SETELAH AMANDEMEN WEWENANG Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. KETUA Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya hanya 2 tahun. Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil KONSTITUSI Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah Jimly Asshiddiqie Mohammad Laica Marzuki Abdul Mukthie Fadjar Achmad Roestandi H. A. S. Natabaya Harjono I Dewa Gede Palguna Maruarar Siahaan Soedarsono Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono Maria Farida Indrati Maruarar Siahaan Abdul Mukthie Fajar Mohammad Mahfud MD Muhammad Alim Achmad Sodiki Arsyad Sanusi Akil Mochtar 5. MAHKAMAH AGUNG SEBELUM AMANDEMEN Kedudukan Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman Pasal 24 1. Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif. WEWENANGSebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu. SETELAH AMANDEMEN KedudukanMA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia pasal 24 2 UUD 1945 hasil amandemen . Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara Pasal 24 2 UUD 1945 hasil amandemen. WEWENANG Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi 6. BPK SEBELUM AMANDEMEN Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23 SESUDAH AMANDEMEN Pasal 23F1 Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.2 Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G1 BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi2 Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang - Undang-Undang Dasar UUD Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan undang-undang dasar dan sebagainya. Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati 201814, UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, konstitusi tersebut berposisi sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya. Beberapa contoh produk hukum yang berada di bawah UUD 1945 meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan lainnya yang berupa limpahan hukum di atasnya. UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur yang berada di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. “Negara Indonesia adalah negara hukum” UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Konstitusi tersebut, dikatakan bersifat singkat karena hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, mempunyai sifat supel lantaran dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman. Amandemen UUD 1945 1999-2002 Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah digunakan sejak 18 Agustus 1945, ketika ditetapkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI. Kemudian, pernah tidak digunakan sebagai konstitusi pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani 2015, UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konstitusi negara ketika Indonesia menganut sistem serikat. Sementara itu, undang-undang dasar negara kemudian diambil alih dengan Kontitusi RIS 1949. Sejak dikukuhkannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 17 Agustus 1950, undang-undang dasar tidak pernah mengalami pergantian lagi. Peresmian UUD 1945 tersebut, berdasarkan kepada Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? Oleh Taufiequrachman Ruki Dkk 2019, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 empat kali, yaitu dalam beberapa Sidang Umum atau Sidang tahun MPR sebagai berikut 1. Amandemen Pertama Amandemen pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 2. Amandemen Kedua Amandemen kedua terjadi pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR 3. Amandemen Ketiga Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR 4. Amandemen Keempat Amandemen keempat terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan Fungsi dari dilakukannya amandemen dalam UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, dan lainnya. Namun, dalam proses amandemen terdapat satu hal penting yang tidak boleh dilakukan, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat terjadi karena Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara. Infografik Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea. Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan. Sistematika UUD Tahun 1945 Setelah Perubahan Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea. Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Baca juga Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen di Soal Tes CPNS Penjelasan Fungsi UUD 1945 sebagai Alat Kontrol, Penentu, Pengatur - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dipna Videlia Putsanra

berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah